Apple setuju membayar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama dari mantan karyawan. Simak!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.